Beranda | Artikel
Hadits Arbain ke 17 - Hadits Berbuat Baik Kepada Segala Sesuatu
Sabtu, 30 Mei 2020

Bersama Pemateri :
Ustadz Anas Burhanuddin

Hadits Arbain ke 17 – Hadits Berbuat Baik Kepada Segala Sesuatu merupakan kajian Islam ilmiah yang disampaikan oleh Ustadz Anas Burhanuddin, M.A. dalam pembahasan Al-Arba’in An-Nawawiyah (الأربعون النووية) atau kitab Hadits Arbain Nawawi Karya Imam Nawawi Rahimahullahu Ta’ala. Kajian ini disampaikan pada Selasa, 3 Syawwal 1441 H / 26 Mei 2020 M.

Status Program Kajian Kitab Hadits Arbain Nawawi

Status program kajian Hadits Arbain Nawawi: AKTIF. Mari simak program kajian ilmiah ini di Radio Rodja 756AM dan Rodja TV setiap Selasa sore pekan ke-2 dan pekan ke-4, pukul 16:30 - 18:00 WIB.

Download juga kajian sebelumnya: Hadits Arbain ke 16 – Hadits Larangan Marah

Ceramah Agama Islam Tentang Hadits Arbain ke 17 – Hadits Berbuat Baik Kepada Segala Sesuatu

Pada pertemuan yang lalu telah kita bahas bersama hadits nomor 16, yaitu hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu bahwasanya Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mewasiatkan kepada orang yang meminta wasiat kepada beliau dengan mengatakan:

لَا تَغْضَبْ

“Jangan engkau marah.”

Dan beliau mengulang-ulang redaksi ini. Ini menunjukkan bahwasanya menahan amarah adalah salah satu hal yang prinsip dalam agama kita. Kalau kita bisa wujudkan akhlak ini, maka insyaAllah kita akan meraih kebaikan yang banyak. Yaitu dengan mempelajari akhlak-akhlak Islam, akhlak-akhlak Al-Qur’an, sehingga kita terhindar dari marah.

Lihat juga: Pengertian Akhlak, Macam-Macam Akhlak dan Dalil Tentang Akhlak

Dan jika marah terjadi, maka kewajiban kita adalah menahan diri, menahan amarah, jangan sampai marah tersebut meledak, tapi kita tahan. Diantaranya juga dengan beristi’adzah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala atau merubah posisi dari berdiri menjadi duduk, dari duduk menjadi berbaring dan semacamnya.

Hari ini kita akan mempelajari sebuah hadits agung yang lain, sebuah hadits pokok yang lain dalam agama kita. Yaitu hadits nomor 17 dalam kitab ‘Arbain ini yang merupakan hadits dari Abu Ya’la Syaddad bin Aus Radhiyallahu ‘Anhu. Al-Imam An-Nawawi Rahimahullahu Ta’ala mengatakan:

عَنْ أَبِي يَعْلَى شَدَّادِ بْنِ أَوْسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم قَالَ: “إنَّ اللَّهَ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ، وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذِّبْحَةَ، وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ، وَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ”.[رَوَاهُ مُسْلِمٌ].

“Diriwayatkan dari Abu Ya’la Syaddad bin Aus Radhiyallahu ‘Anhu, dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwasannya beliau bersabda: ‘Sungguh Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan berbuat baik dalam segala sesuatu, maka kalau kalian membunuh hendaklah kalian memperbaiki cara membunuh dan kalau kalian menyembelih hendaklah kalian memperbaiki cara menyembelih kalian. Dan hendaklah seorang diantara kalian menajamkan pisaunya dan mengistirahatkan binatang sembelihannya.`” (HR Muslim)

Abu Ya’la Syaddad bin Aus Al-Khazraji Al-Anshari

Hadits ini adalah hadits riwayat Muslim, otomatis hadits yang shahih. Yang diriwayatkan dari seorang sahabat bernama Abu Ya’la Syaddad bin Aus Al-Khazraji Al-Anshari. Kunyah beliau adalah Abu Ya’la, nama beliau adalah Syaddad, ayah beliau adalah Aus. Al-Khazraji adalah salah satu kabilah penting di kota Madinah, Al-Anshari berarti beliau berasal dari Madinah dan beliau adalah salah seorang sahabat yang mengumpulkan antara ilmu dan ibadah. Beliau dikenal sebagai seorang ulama dan faqih. Juga dikenal dengan banyak ibadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Pernah dipilih oleh Umar bin Khattab Radhiyallahu ‘Anhu pada masa pemerintahan beliau untuk menjabat sebagai bupati sebuah kota di Syam. Dan beliau wafat pada tahun 58 Hijriyah.

Wajib berbuat baik dalam segala sesuatu

Dalam hadits ini, beliau meriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwasanya Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

إنَّ اللَّهَ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ

“Sungguh Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mewajibkan kita umat Islam untuk berbuat baik dalam segala sesuatu.”

Kata “كَتَبَ” dalam hadits artinya adalah mewajibkan. Sebuah kewajiban syar’i, kewajiban agama. Bukan kitabah kauniyah seperti penulisan takdir. Tapi ini adalah mewajibkan suatu urusan agama. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala yang masyhur:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ…

Wahai orang-orang yang beriman telah wajib atas kalian untuk berpuasa (yakni pada bulan Ramadhan)...” (QS. Al-Baqarah[2]: 183)

Jadi “كَتَبَ” artinya adalah mewajibkan. Allah Subhanahu wa Ta’ala mewajibkan kita untuk berbuat baik dalam segala sesuatu, dalam segala hal; dalam ibadah kita, dalam muamalah kita dengan sesama manusia, dalam urusan pekerjaan kita, semuanya kita diwajibkan berbuat baik dalam hal-hal itu.

Contoh berbuat baik

Dan kemudian Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyebutkan beberapa contoh berbuat baik. Jadi di sini berbuat baik maksudnya adalah memperbaiki cara, itu yang dimaksudkan.

Kita mengetahui bahwasanya agar amalan kita diterima oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka kita membutuhkan atau memenuhi dua syarat; yang pertama adalah menjalankan ibadah itu dengan ikhlas karena Allah Subhanahu wa Ta’ala semata, kemudian yang kedua menjalankan ibadah tersebut sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Jadi tidak cukup niat yang baik, tapi caranya juga harus baik. Tidak cukup niat yang ikhlas, tapi ibadahnya juga harus disyariatkan dalam agama kita atau ada contohnya dari Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Ini sudah kita pelajari bersama dalam hadits yang pertama, hadits Umar Radhiyallahu ‘Anhu tentang niat.

Lihat: Hadits Arbain Ke 1 – Innamal A’malu Binniyat

Kemudian syarat yang kedua sudah kita pelajari bersama dalam hadits ‘Aisyah, hadits nomor 5, bahwasanya ibadah kita harus ada contohnya dari Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Lihat: Hadits Arbain Ke 5 – Hadits Tentang Bid’ah

Sedangkan hadits ini menjelaskan tentang tata cara. Yaitu setelah kita ikhlas dalam niat, setelah kita pastikan ibadah kita ada contohnya dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan bukan sebuah ibadah baru yang kita ciptakan sendiri, hadits ini membahas tentang “memperbaiki tata cara ibadah tersebut”.

Misalnya dalam shalat, kita harus ikhlas setelah kita pastikan bahwa shalat itu adalah disyariatkan atau diperintahkan dalam agama kita. Hadits ini memerintahkan kita untuk berbuat baik dalam shalat kita. Jadi memperbaiki tata cara shalat kita setelah kita pastikan keikhlasan niat dan kita pastikan shalat ini ada contohnya dari Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam atau diperintahkan dalam Islam. Maka kita juga harus memeriksa apakah tata cara shalat kita sudah baik, sudah benar?

Memperbaiki cara membunuh

Jadi kita diperintahkan untuk memperbaiki tata cara ibadah kita, tata cara muamalah kita, tata cara kita bergaul dengan orang lain, ini yang dibahas oleh hadits ini. Makanya diakhir hadits Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam membuat beberapa contoh. Beliau mengatakan:

فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ

“Maka kalau seorang diantara kalian membunuh, maka hendaklah kalian memperbaiki cara membunuh kalian.”

Inilah Islam. Subhanallah..

Yang namanya membunuh, tentunya orang kalau sudah terbunuh ya sudah, dia akan mati, tidak bisa diapa-apakan lagi. Tapi meskipun begitu, agama Islam yang sempurna ini mengajarkan kita adab dalam membunuh. Yaitu membunuh orang-orang yang berhak untuk dibunuh. Seperti yang sudah kita pelajari bersama bahwa ada hal-hal yang membuat orang boleh dibunuh dalam Islam. Misalnya membunuh di medan tempur. Dan ini disepakati oleh umat manusia semuanya bahwa orang yang membunuh di medan tempur dianggap sebagai pahlawan, tidak dianggap sebagai pengecut. Dianggap sebagai pahlawan yang membela agamanya atau membela negaranya. Ada pembunuhan yang boleh dalam agama kita.

Juga misalnya membunuh orang yang berhak dibunuh dalam Islam adalah membunuh orang yang keluar dari ajaran agama Islam, murtad. Ini sebagaimana sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ

“Barangsiapa yang mengganti agamanya, maka bunuhlah dia.”

Atau membunuh sebagai qishash (membunuh orang yang telah membunuh orang lain tanpa hak):

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى…

Wahai orang-orang yang beriman, telah diwajibkan atas kamu untuk melakukan qishah pada orang-orang yang terbunuh...” (QS. Al-Baqarah[2]: 177)

Atau contoh lain adalah menegakkan hukuman dalam syariat Islam misalnya orang yang berzina dalam keadaan sudah pernah menikah, hukumannya adalah dirajam. Saat kita membunuh orang yang berhak untuk dibunuh, maka kita diperintahkan untuk melakukannya dengan cara terbaik, menggunakan cara yang paling cepat untuk bisa membuat orang tersebut beres, tidak ketakutan dahulu, tapi lakukan dengan cara terbaik, diantaranya dengan menggunakan alat yang paling cepat untuk mematikan. Islam mengajarkan kita seperti itu.

Termasuk diantara adab yang diajarkan dalam pertempuran adalah larangan untuk membunuh bayi, anak-anak, ataupun wanita. dalam sebuah hadits riwayat Al-Bukhari dan Muslim disebutkan:

فَأَنْكَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَتْلَ النِّسَاءِ وَالصِّبْيَانِ

“Maka Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengingkari pembunuhan wanita dan anak-anak.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Mereka tidak ikut berperang, maka kita dilarang untuk membunuh mereka. Dan saat mensyarah hadits ini, Imam An-Nawawi Rahimahullahu Ta’ala mengatakan: “Dan para ulama sepakat untuk mengamalkan hadits ini dan mereka juga sepakat atas haramnya membunuh wanita dan anak-anak selagi mereka tidak ikut membunuh atau bertempur.” Artinya, hukum dasarnya tidak boleh dibunuh kecuali kalau mereka mungkin masih anak-anak tapi sudah terlatih. Atau ada wanita tapi juga terlatih bahkan menjadi bagian dari pasukan musuh yang barangkali juga memiliki kemampuan lebih baik daripada sebagian tentara pria. Maka yang seperti itu baru boleh untuk dibunuh. Tapi para wanita dan anak-anak yang tidak ikut bertempur, mereka tidak boleh dibunuh dalam agama kita.

Juga untuk para wali, para kerabat yang memiliki hak untuk melakukan qishash, mereka juga tidak boleh sembarangan membunuh. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

…وَمَن قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَانًا فَلَا يُسْرِف فِّي الْقَتْلِ ۖ إِنَّهُ كَانَ مَنصُورًا ﴿٣٣﴾

“…Dan barangsiapa yang terbunuh secara terdzalimi, maka Kami telah menjadikan kuasa untuk walinya, maka hendaklah walinya tidak berlebihan dalam membunuh. Sesungguhnya dia ditolong oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.” (QS. Al-Isra`[17]: 33)

Jadi tidak boleh berlebihan dalam membunuh, misalnya membunuh orang yang tidak membunuh. Dalam agama kita kalau ada orang yang membunuh orang lain dilakukan dengan sengaja tanpa ada hak, maka orang yang membunuh berhak untuk dibunuh. Membunuh dibalas dengna dibunuh. Tapi yang berhak dibunuh adalah orang yang membunuh saja, keluarganya tidak, kepala sukunya tidak.

Maka jangan sampai wali yang dibunuh berlebihan dalam membalas seperti yang terjadi pada zaman jahiliyah dahulu. Kalau misalnya ada seorang kepala suku yang terbunuh, sedangkan yang membunuh adalah orang biasa dari kabilah lain, maka ketika si pembunuh ini akan dibunuh, kabilah yang kepala sukunya terbunuh mereka akan protes. Mereka mengatakan: “Ini hanya rakyat jelata, yang terbunuh dari kami adalah kepala suku kami. Maka tidak adil, tidak seimbang. Kami menuntut kepala suku kalian juga dibunuh.”

Ini adalah sebuah kedzaliman. Kepala sukunya tidak ikut membunuh, tapi kenapa dia yang harus dibunuh. Dalam agama Islam yang seperti ini dilarang.

Simak penjelasan selanjutnya pada menit ke-16:29

Download mp3 Ceramah Agama Islam Tentang Hadits Arbain ke 17 – Hadits Berbuat Baik Kepada Segala Sesuatu

Lihat juga: Hadits Arbain Ke 1 – Innamal A’malu Binniyat


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/48490-hadits-arbain-ke-17-hadits-berbuat-baik-kepada-segala-sesuatu/